Jamdatun Ingatkan Risiko NCB dalam RUU Perampasan Aset

Narendra Jatna mengingatkan DPR agar mengkaji risiko penyalahgunaan NCB. Pengalaman negara lain menunjukkan mekanisme perampasan aset itu pernah diubah atau ditinggalkan.

jamdatun-ingatkan-risiko-ncb-ruu-perampasan-aset

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna mengingatkan DPR agar berhati-hati merancang mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB). Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, ia memaparkan pengalaman sejumlah negara yang mengubah atau menolak mekanisme tersebut setelah dinilai membuka peluang penyalahgunaan.

Peringatan itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Selasa, 3 November 2026. Menurut laporan detikNews, ia menilai Indonesia perlu menimbang pengalaman Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda sebelum menentukan model yang akan diatur.

Pengalaman Inggris dan AS jadi peringatan

Narendra menyebut Inggris pernah menggunakan NCB pada abad pertengahan untuk perkara pengkhianatan terhadap raja. Mekanisme itu kemudian dihentikan karena penerapannya dianggap sewenang-wenang. Forfeiture Act 1870, kata dia, menandai ditinggalkannya pendekatan tersebut di Inggris.

Contoh itu disampaikan sebagai pengingat bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana tidak hanya menyangkut cara negara mengambil harta. Cara kewenangan tersebut diberikan dan dijalankan juga menjadi perhatian. Dalam pandangan Narendra, ruang bagi penyidik untuk bertindak tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka peluang penyalahgunaan.

Ia lalu menyinggung pengalaman Amerika Serikat dalam perkara Pablo Escobar dan Kartel Medellin pada dekade 1990-an. Menurut Narendra, meski Escobar telah dipidana, keluarga dan orang-orang yang terhubung dengannya masih menikmati hasil dari kegiatan narkotika. NCB digunakan dalam konteks itu untuk menyasar aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Namun, penerapannya kemudian menghadapi masalah di Miami. Narendra mengatakan penyidik menyalahgunakan mekanisme tersebut sebagai alat pemerasan. Amerika Serikat lantas mengubah pendekatannya: penyidik tidak dapat langsung menjalankan NCB, sebab permohonan harus diajukan jaksa dengan menunjukkan dasar awal perkara atau prima facie untuk memperoleh penetapan pengadilan.

Perubahan prosedur itu menjadi bagian penting dari paparan Narendra. Pengajuan melalui jaksa dan pemeriksaan pengadilan, menurut uraiannya, membatasi tindakan penyidik agar perampasan aset tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan aparat yang melakukan penyidikan.

Australia mengaitkan NCB dengan perkara pidana

Australia, kata Narendra, mulai menerapkan NCB setelah muncul perkara yang melibatkan geng motor. Sejumlah anggotanya diketahui memiliki kekayaan yang tidak seimbang dengan sumber penghasilan yang dapat dijelaskan. Aset semacam itu dikenal sebagai unexplained wealth.

Dalam perkembangannya, mekanisme tersebut juga disebut disalahgunakan oleh penyidik untuk memeras. Australia kemudian mengubah penerapannya. NCB ditempatkan sebagai pelengkap proses pidana, bukan jalur yang berjalan terpisah dari perkara tersebut.

“NCB dijadikan sebagai komplementer dari kasus-kasus pidana,” kata Narendra.

Ia menjelaskan, perampasan melalui NCB di Australia dapat dilakukan apabila dalam persidangan ditemukan aset yang belum terlacak ketika penyidikan berlangsung. Dengan begitu, mekanisme itu digunakan setelah terdapat perkara pidana. Pemaparan tersebut membedakan model Australia dari penerapan yang memungkinkan proses perampasan berjalan tanpa kaitan dengan penanganan perkara pidana.

Belanda memilih penyidikan finansial

Berbeda dari contoh negara yang pernah menerapkan NCB, Belanda menolak pendekatan tersebut karena dipandang berpotensi memunculkan tindakan sewenang-wenang. Negara itu mensyaratkan perampasan aset melalui mekanisme pidana.

Narendra menyebut Belanda mengembangkan penyidikan finansial yang dikerjakan jaksa bersama timnya. Proses itu berlangsung paralel dengan penyidikan konvensional. Paparan tersebut menunjukkan pilihan yang tidak menempatkan NCB sebagai mekanisme tersendiri, melainkan mengusut aset di dalam jalur pidana.

Keempat pengalaman itu memberi gambaran berbeda bagi pembahasan di DPR. Inggris menghentikan penggunaan NCB, Amerika Serikat mengubah proses pengajuannya, Australia mengaitkannya dengan perkara pidana, sedangkan Belanda memilih jalur pidana dan penyidikan finansial. Narendra tidak menyodorkan satu model sebagai jawaban tunggal bagi Indonesia.

“Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai,” ujar Narendra dalam rapat tersebut. Pembahasan berikutnya akan menentukan bagaimana prinsip itu diterjemahkan ke dalam ketentuan RUU Perampasan Aset, termasuk batas kewenangan aparat dan peran pengadilan.

Fokustoday