Irma Desak PPN Pembalut Dihapus, Ini Status Pajaknya
Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah menghapus PPN pembalut karena produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin perempuan. DJP menyebut pembalut masih termasuk barang kena pajak, sementara permohonan pembebasan telah terdaftar di MK.
PPN pembalut kembali dipersoalkan setelah Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah menghapus pajak atas produk menstruasi tersebut. Anggota Komisi IX DPR dari NasDem itu menilai pembalut merupakan kebutuhan rutin perempuan yang tidak bisa dihindari, sehingga kebijakan pajaknya perlu mempertimbangkan dampak terhadap kelompok rentan.
Dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, 4 November 2026, Irma menyampaikan bahwa kebutuhan dasar seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Ia mengingatkan, upaya menambah penerimaan negara jangan sampai justru membebani masyarakat, terutama perempuan yang harus membeli pembalut secara berkala.
Desakan tersebut muncul saat status pajak pembalut juga dipersoalkan melalui jalur hukum. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan produk yang diperdagangkan di Indonesia saat ini termasuk barang kena pajak. Dua perkembangan ini menempatkan persoalan pembalut pada persinggungan antara penerimaan pajak, kebutuhan dasar, dan aturan yang berlaku.
Irma minta kebutuhan perempuan jadi pertimbangan
Irma, yang juga menjabat Ketua DPP NasDem, berpandangan pembalut berbeda dari barang yang pemakaiannya dapat ditunda atau dihindari. Kebutuhan itu muncul secara rutin setiap bulan. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu menilai kembali apakah pembalut layak dikenai PPN.
Ia juga mengkritik pendekatan yang semata-mata mengejar penerimaan negara dari komoditas kebutuhan perempuan. Dalam pandangannya, pemerintah sebaiknya mencari sumber penerimaan yang lebih tepat, bukan membebankan pajak pada barang yang harus dibeli secara berulang. Ia menilai pertimbangan kebutuhan dasar dan sensitivitas gender semestinya masuk dalam kebijakan Menteri Keuangan.
Isu ini berpengaruh langsung pada pengeluaran rutin pengguna pembalut. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci berapa tambahan biaya yang ditanggung konsumen atau bagaimana pungutan tersebut tercermin dalam harga setiap produk. Irma menyampaikan keberatan pada prinsip pengenaan pajaknya, bukan menyebut besaran pengeluaran tertentu.
Dalam laporan detikNews, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang dijual di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Ia juga menyatakan pembalut belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.
Tarif efektif disebut setara 11 persen
Penjelasan DJP menyebut tarif PPN untuk barang nonmewah sebesar 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Perhitungan itu membuat beban PPN efektif tetap setara 11 persen. Dengan demikian, pembalut berada dalam cakupan barang kena pajak, bukan dalam daftar produk yang mendapat fasilitas bebas PPN.
Keterangan tersebut menjelaskan perlakuan pajak yang berlaku, tetapi belum menjawab desakan Irma agar pembalut dikecualikan. Perubahan status pajak membutuhkan kebijakan yang berbeda dari ketentuan yang saat ini dipakai DJP. Dalam bahan yang disampaikan, belum ada keputusan pemerintah untuk mengubah perlakuan tersebut.
Perbedaan antara pandangan anggota DPR dan penjelasan otoritas pajak memperlihatkan dua sisi persoalan. Irma menekankan sifat pembalut sebagai kebutuhan perempuan, sedangkan DJP menerangkan klasifikasinya berdasarkan aturan perpajakan. Perdebatan berikutnya akan bergantung pada apakah pemerintah bersedia meninjau fasilitas pajak bagi produk menstruasi.
Permohonan pembebasan juga diajukan ke MK
Jalur hukum turut ditempuh oleh Bernita Matondang. Ia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan meminta Mahkamah Konstitusi mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.
Menurut informasi pada situs MK yang dikutip dalam laporan, permohonan itu terdaftar dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya. Bahan yang tersedia belum memuat perkembangan pemeriksaan maupun putusan atas perkara tersebut.
Permohonan Bernita dan desakan Irma sama-sama mengarah pada pembebasan PPN, tetapi datang melalui jalur berbeda. Irma menyampaikan tuntutan politik kepada pemerintah, sementara Bernita meminta pengujian ketentuan undang-undang di MK. Untuk saat ini, acuan yang dijelaskan DJP tetap menempatkan pembalut sebagai barang kena pajak, dan keputusan atas permohonan di MK belum diketahui.
