Sarwendah dan Dua Putrinya Tercatat di UPTD PPA

Kuasa hukum Sarwendah menyatakan dirinya dan dua putrinya tercatat sebagai korban di UPTD PPA. Surat keterangan lembaga itu telah diajukan sebagai bukti dalam gugatan hak asuh.

sarwendah-dua-putrinya-tercatat-uptd-ppa

Surat keterangan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mencatat Sarwendah dan kedua putrinya sebagai korban telah diajukan dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan dokumen itu menjadi salah satu bukti dalam perkara yang diajukan Ruben Onsu.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan informasi tersebut setelah persidangan pada Rabu, 4 November 2026. Ia mengatakan kliennya bersama dua anak perempuan mereka telah mengakses layanan UPTD PPA sejak Juli. Surat keterangan lembaga itu terbit pada Agustus.

Namun, isi dokumen dan rincian laporan belum dibuka kepada publik. Chris menyebut informasi tersebut merupakan bagian dari bukti persidangan dan berkaitan dengan kepentingan Sarwendah serta anak-anaknya.

Dokumen perlindungan masuk sebagai bukti

Chris menyatakan pihaknya datang ke UPTD PPA sebagai pelapor. Keterangan itu disampaikan dalam sidang yang membahas gugatan hak asuh, bukan sebagai penjelasan lengkap mengenai pokok laporan atau pihak yang dilaporkan.

“Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus.”

Chris menegaskan status yang dicatat lembaga tersebut adalah korban. Dalam penjelasan kepada wartawan, ia menyebut Sarwendah dan kedua anaknya merupakan klien UPTD PPA dalam kapasitas tersebut. Pihaknya tidak mengungkap bentuk pendampingan yang diberikan maupun peristiwa yang mendasari laporan.

DetikHOT melaporkan keterangan Chris disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang. iNews.id juga memberitakan bahwa dokumen UPTD PPA telah diserahkan sebagai alat bukti. Belum ada rincian dalam keterangan yang tersedia mengenai penilaian majelis hakim atas dokumen tersebut.

Pembatasan informasi itu membuat status pencatatan dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan kuasa hukum. Identitas pihak yang dilaporkan dan materi aduan tetap dirahasiakan. Tidak ada keterangan dalam sidang yang dikutip media mengenai kesimpulan lembaga atas substansi laporan.

Gugatan Ruben berkaitan dengan akses kepada anak

Perkara hak asuh ini bermula ketika Ruben mendaftarkan gugatan terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Keduanya telah bercerai. Dalam kesepakatan setelah perceraian yang tercantum pada Akta Notaris Nomor 39, pengasuhan dua putri mereka berada pada Sarwendah.

Ruben menempuh jalur perdata karena merasa akses dan kesempatan untuk bertemu anak-anaknya sebagai ayah kandung mengalami hambatan. Keterangan tersebut menjelaskan alasan yang disebut dalam perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana majelis akan menilai pengaturan pengasuhan maupun komunikasi keluarga.

Masuknya surat dari UPTD PPA menambah dokumen yang dibawa pihak Sarwendah ke persidangan. Sementara itu, gugatan Ruben berangkat dari klaim mengenai kesulitan memperoleh waktu bersama anak-anak. Kedua hal tersebut memiliki konteks berbeda dalam pemeriksaan perkara: satu terkait layanan perlindungan yang diakses Sarwendah dan anak-anak, sedangkan yang lain menyangkut permintaan mengenai hak asuh.

Belum ada keterangan dalam bahan pemberitaan mengenai perubahan atas kesepakatan pengasuhan yang tercantum dalam akta notaris. Karena isi surat UPTD PPA tidak diumumkan, hubungan antara dokumen itu dan pokok gugatan juga belum dapat dijelaskan lebih jauh.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan 11 November

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. Tahap itu akan memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan tambahan di hadapan majelis hakim.

Tim Sarwendah belum menyampaikan materi laporan maupun identitas pihak yang dilaporkan. Untuk saat ini, informasi yang diumumkan terbatas pada waktu pengajuan layanan, penerbitan surat keterangan, dan status yang disebut kuasa hukumnya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan para saksi serta dokumen yang diperiksa dalam persidangan.

Fokustoday