TNI Hormati Putusan MK soal UU Peradilan Militer

TNI menyatakan tunduk pada putusan MK yang memerintahkan perubahan UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun. MK menegaskan tindak pidana umum oleh prajurit pada prinsipnya diadili di peradilan umum.

tni-hormati-putusan-mk-uu-peradilan-militer

TNI menyatakan akan menghormati dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan yang dibacakan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), menegaskan bahwa tindak pidana umum oleh prajurit TNI pada prinsipnya harus diadili di peradilan umum.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyampaikan sikap tersebut pada Jumat (16/10/2026). Ia menyebut kepatuhan terhadap putusan MK sejalan dengan komitmen TNI untuk menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas, dilansir Antara.

Nas mengatakan putusan MK memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati. Menurut dia, TNI berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip negara hukum atau rule of law.

MK beri waktu dua tahun untuk mengubah UU

Dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan meminta pembentuk undang-undang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perubahan itu harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam tenggat tersebut. Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu dua tahun, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang tewas setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Eva adalah anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas dibakar di Karo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai yurisdiksi peradilan militer seharusnya bertumpu pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit. Karena itu, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan prajurit TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum.

Peradilan umum untuk tindak pidana umum

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kekhususan perkara militer menjadi dasar bagi yurisdiksi peradilan militer. Sebaliknya, status pelaku sebagai anggota TNI saja tidak cukup untuk menjadikan tindak pidana umum sebagai perkara militer.

“Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam kondisi damai dan peradilan umum dapat berjalan normal.

Namun, MK membuka ruang pengecualian untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Enny menegaskan, jika perluasan kewenangan itu diatur, ketentuannya harus dirumuskan secara khusus dan terbatas.

Pembedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan undang-undang. Putusan MK tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan khusus untuk situasi perang, tetapi menekankan perlunya batas yang jelas.

Gugatan berangkat dari pengalaman keluarga korban

Perkara ini berawal dari gugatan Lenny dan Eva terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer. Lenny mengajukan permohonan setelah merasa proses hukum atas kematian anaknya belum memberikan keadilan.

Menurut keterangan LBH Medan yang dikutip dalam pemberitaan, MHS menjadi korban penganiayaan di bantaran rel kereta api di Percut Sei Tuan pada 24 Mei 2024 dan meninggal sehari kemudian. Saat itu, MHS disebut sedang melihat penertiban tawuran. Ia kemudian ditangkap prajurit TNI dan dipukul hingga jatuh ke rel.

Sertu Riza kemudian diadili di Pengadilan Militer Medan dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Hukuman itu tidak berubah pada tingkat banding. Lenny menilai proses tersebut belum memenuhi rasa keadilan, termasuk karena saksi kunci yang disebut melihat peristiwa tidak dihadirkan di persidangan.

Pengacara Lenny, Sri, sebelumnya menyampaikan bahwa terdakwa dituntut satu tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta restitusi Rp 12,7 juta. Namun, putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan putusan MK, pembentuk undang-undang kini memiliki tenggat paling lama dua tahun untuk merumuskan perubahan UU Peradilan Militer. Sikap TNI yang menyatakan tunduk pada putusan menjadi bagian dari konteks pelaksanaan putusan tersebut; tahap berikutnya adalah memastikan revisi undang-undang menerjemahkan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum secara tegas.

Fokustoday