Fasilitas Pajak 2027: PTKP dan PPh 21 DTP
Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak 2027, dari penyesuaian PTKP hingga PPh 21 DTP bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Insentif PPN perumahan dan industri perhiasan juga direncanakan berlanjut.
Fasilitas pajak 2027 yang disiapkan pemerintah mencakup penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta kelanjutan insentif PPN untuk perumahan dan industri perhiasan. Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP yang direncanakan berlaku bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta di seluruh sektor.
Penyesuaian PTKP dalam fasilitas pajak 2027
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang membahas perbaikan angka PTKP bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
“Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” ujar Airlangga, dikutip pada Kamis, 1 Oktober 2026.
PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Artinya, PTKP digunakan dalam tahapan penghitungan pajak penghasilan orang pribadi sebelum tarif pajak diterapkan atas penghasilan kena pajak.
Ketentuan PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan telah beberapa kali berubah. Besaran PTKP saat ini diatur dalam PMK 101/2016. Rencana penyesuaian yang tengah dihitung pemerintah menjadi salah satu bagian dari paket fasilitas pajak 2027.
PPh 21 DTP 2027 direncanakan menjangkau seluruh sektor
Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Cakupan fasilitas pada 2027 direncanakan lebih luas dibandingkan tahun ini karena tidak lagi dibatasi untuk sektor tertentu.
Airlangga mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP pada 2027 direncanakan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor yang memenuhi batas gaji tersebut. Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan insentif ini.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, [insentif] yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” katanya.
Berdasarkan PMK 105/2025, fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada tahun ini diberikan kepada pekerja pada lima sektor industri. Kelimanya ialah alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata.
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang berkaitan dengan penghasilan orang pribadi, termasuk penghasilan dari pekerjaan. Dalam skema pajak ditanggung pemerintah, komponen pajak tersebut menjadi fasilitas yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
PPN DTP rumah hingga bagian harga Rp2 miliar
Fasilitas pajak 2027 juga mencakup rencana kelanjutan PPN DTP untuk sektor perumahan. Fasilitas itu direncanakan diberikan bagi pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP direncanakan diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Ketentuan fasilitas PPN rumah DTP yang berlaku saat ini didasarkan pada PMK 90/2025.
PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Dalam skema DTP, pajak yang menjadi fasilitas tidak dibebankan kepada penerima fasilitas sesuai syarat dan batas yang berlaku. Karena fasilitas perumahan menggunakan batas harga, pembeli perlu memperhatikan nilai rumah serta bagian harga yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
Keringanan PPN industri perhiasan dan standar emas
Pemerintah turut menyiapkan kebijakan fasilitas PPN untuk sektor industri perhiasan. Rencananya, pemerintah akan menyusun standar kadar kemurnian emas yang dapat memperoleh keringanan PPN.
Melalui standar baru itu, pelaku industri nantinya dapat memanfaatkan keringanan PPN atas penyerahan logam mulia dengan kadar 99,9%. Ketentuan yang berlaku saat ini, yakni PP 49/2022, mengatur penyerahan emas batangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut apabila memiliki kadar emas paling rendah 99,99% dan dibuktikan dengan sertifikat.
Airlangga menyebut regulasi saat ini menggunakan kadar kemurnian 99,99% dan akan ada perbaikan peraturan pemerintah. Kadar kemurnian adalah ukuran kandungan emas dalam suatu produk logam mulia. Dalam konteks fasilitas PPN, standar ini menjadi bagian dari kriteria barang yang dapat memperoleh perlakuan perpajakan tertentu.
Poin Penting
- Pemerintah membahas penyesuaian batas PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
- PPh Pasal 21 DTP pada 2027 direncanakan berlaku bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta di seluruh sektor.
- Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
- PPN DTP perumahan direncanakan berlaku untuk rumah sampai Rp2 miliar, serta bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah hingga Rp5 miliar.
- Standar kadar emas untuk keringanan PPN industri perhiasan direncanakan mencakup logam mulia berkadar 99,9%.
Pertanyaan Seputar Fasilitas Pajak 2027
Apa itu PTKP?
PTKP adalah pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan jumlah penghasilan kena pajak.
Siapa yang direncanakan mendapat PPh 21 DTP pada 2027?
Fasilitas ini direncanakan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Berapa target penerima PPh 21 DTP?
Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Bagaimana rencana PPN DTP untuk pembelian rumah?
Fasilitas direncanakan diberikan untuk rumah seharga sampai dengan Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Rangkaian fasilitas pajak 2027 tersebut masih mencakup pembahasan penyesuaian PTKP, perluasan PPh Pasal 21 DTP, kelanjutan PPN DTP perumahan, dan penyusunan standar kadar emas bagi keringanan PPN industri perhiasan.
