EHRA Sinjai 2026 Jadi Acuan Prioritas Sanitasi

Pemkab Sinjai meminta hasil EHRA 2026 menjadi acuan penentuan wilayah prioritas, program sanitasi, dan kebutuhan anggaran setelah data diverifikasi.

ehra-sinjai-2026-acuan-prioritas-sanitasi

Pemerintah Kabupaten Sinjai meminta hasil kajian risiko kesehatan lingkungan atau Environmental Health Risk Assessment (EHRA) 2026 dipakai untuk menentukan wilayah dan program prioritas sanitasi. Dokumen itu dibahas dalam konsultasi publik yang dibuka Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (29/10/2026).

Forum tersebut bukan untuk mengubah hasil kajian demi kepentingan tertentu. Pemkab mengarahkan peserta agar memeriksa dan memahami temuan dengan tepat, lalu menyampaikan klarifikasi jika ada informasi faktual yang perlu diperbaiki.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. H. Kahar Anies mengatakan, EHRA membantu pemerintah memetakan kondisi sanitasi serta risiko kesehatan lingkungan di rumah tangga dan masyarakat. Hasil kajian diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Data sanitasi perlu diterjemahkan menjadi program

Aspek yang dihimpun dalam studi itu mencakup pengelolaan air limbah domestik, sampah rumah tangga, kondisi sumber air, serta kebiasaan higiene dan sanitasi. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan pencegahan penyakit dan menetapkan prioritas perbaikan lingkungan.

Kahar mengajak para peserta mencermati hasil kajian dan menyampaikan masukan yang dapat memperkuat rekomendasi. Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan hingga penyusunan dokumen EHRA.

Andi Jefrianto menegaskan, dokumen tersebut tidak semestinya berhenti sebagai laporan. Hasilnya perlu masuk ke proses perencanaan pembangunan, terutama program yang berkaitan dengan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

“Yang kita utamakan bukan mengubah hasil kajian berdasarkan keinginan, melainkan memahami hasilnya secara benar, menjaga akurasinya, dan menggunakan hasil tersebut sebagai dasar perbaikan,” kata Andi Jefrianto.

Masukan dari forum tetap dapat dicatat. Namun, menurut arahan Sekda, informasi yang dipersoalkan perlu diverifikasi, khususnya jika menyangkut kekeliruan faktual atau data yang membutuhkan penjelasan. Dengan begitu, pembahasan publik diarahkan untuk menjaga ketepatan dokumen, bukan mengganti hasil analisis tanpa dasar.

Risiko sanitasi akan dicocokkan dengan data kesehatan

Pemkab juga mendorong agar temuan EHRA dibaca bersama data kesehatan dan pembangunan lain. Sejumlah persoalan yang disebut dalam arahan Sekda meliputi stunting, gizi buruk, tuberkulosis atau TBC, kusta, serta penyakit lainnya.

Perangkat daerah dan puskesmas diminta menghubungkan data EHRA dengan informasi kesehatan di desa dan kelurahan. Wilayah yang memiliki risiko sanitasi tinggi sekaligus beban masalah kesehatan besar perlu diverifikasi untuk dipertimbangkan sebagai sasaran intervensi terpadu.

Pencocokan tersebut menjadi bagian dari upaya menentukan lokasi yang perlu mendapat perhatian. Arahan itu tidak berarti seluruh wilayah akan menerima bentuk penanganan yang sama. Penentuan intervensi perlu merujuk pada hasil verifikasi dan kondisi setempat.

Pengujian kualitas air bersih juga masuk dalam langkah yang ditekankan. Pemeriksaan diminta melibatkan petugas puskesmas dan dilakukan di laboratorium kesehatan Dinas Kesehatan. Perangkat daerah yang menangani infrastruktur, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta puskesmas untuk menekan risiko kesehatan lingkungan.

OPD diminta menetapkan wilayah dan kebutuhan anggaran

Tindak lanjut konsultasi, menurut Andi Jefrianto, harus tampak dalam perencanaan program dan kegiatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Integrasi dokumen EHRA diperlukan untuk memperjelas lokasi prioritas, instansi yang bertanggung jawab, serta program dan anggaran yang dibutuhkan.

Dengan pembagian tanggung jawab dan kebutuhan yang lebih terarah, hasil kajian diharapkan tidak terpisah dari keputusan pembangunan daerah. Dinas Kesehatan, puskesmas, PUPR, dan perangkat daerah lain memiliki tugas untuk menyelaraskan data serta rencana kerja sesuai kewenangannya.

Kabar Sinjai melaporkan, konsultasi publik tersebut menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan pemahaman mengenai kondisi sanitasi dan risiko kesehatan lingkungan. Pemkab berharap penggunaan data secara objektif dan terintegrasi dapat mendukung program yang lebih tepat sasaran.

Tahap berikutnya adalah memasukkan hasil EHRA ke dalam perencanaan masing-masing OPD, disertai verifikasi wilayah berisiko dan pemeriksaan kualitas air. Pemerintah daerah juga meminta masukan yang muncul dalam konsultasi ditelaah sebelum digunakan sebagai dasar penyempurnaan informasi.

Fokustoday