BGN Pisahkan Kendaraan Distribusi dari Biaya MBG

BGN menegaskan kendaraan distribusi MBG harus disediakan sebagai fasilitas SPPG, bukan dibayar dari pagu operasional Rp3.000 per penerima. APGI3T meminta batas biaya itu ditinjau untuk wilayah 3T.

bgn-pisahkan-kendaraan-distribusi-dari-biaya-mbg

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kendaraan pengantar makanan bukan bagian dari batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan tersebut harus tersedia sebagai fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bersama gedung dan peralatan dapur.

Ketentuan ini menentukan cara mitra pengelola dapur menyiapkan kebutuhan distribusi. Biaya kendaraan tidak dapat dibebankan ke dalam pagu operasional harian yang dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat, kata BGN. Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyebut kebijakan itu sebagai pengembalian pada ketentuan yang berlaku di awal program.

“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru.”

Pernyataan Tysa tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 7 November. Seperti diberitakan CNN Indonesia dan Antara, BGN menilai kendaraan merupakan perlengkapan yang wajib disediakan SPPG sejak mulai beroperasi, bukan pengeluaran rutin yang masuk hitungan biaya per penerima.

Ketentuan kendaraan sempat berubah

BGN merujuk Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Menurut Tysa, kedua keputusan itu tidak mencantumkan kendaraan sebagai komponen biaya operasional SPPG. Kedudukannya disamakan dengan fasilitas dasar lain yang diperlukan dapur untuk melayani penerima MBG.

Ada perubahan setelahnya. Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional. Namun, setelah mengkaji aturan tersebut, BGN menyatakan kendaraan lebih tepat diperlakukan sebagai fasilitas yang dipenuhi mitra. Dengan penetapan terbaru ini, biaya sewa kendaraan tidak lagi diambil dari pagu Rp3.000.

Perbedaan aturan itu menjadi latar perubahan yang kini ditegaskan BGN. Lembaga tersebut menyatakan kebijakan sekarang bukan ketentuan baru, melainkan penyesuaian agar kendaraan kembali berada di luar biaya operasional. Dalam penjelasan Tysa, kendaraan pengantar memiliki posisi yang setara dengan peralatan memasak dan peralatan makan yang dibutuhkan SPPG.

Pagu Rp3.000 dihitung dari penerima yang dilayani

Batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat ditetapkan untuk biaya operasional dapur. Sebelumnya, penggantian biaya menggunakan mekanisme sesuai pengeluaran atau at cost tanpa plafon. BGN menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat belanja operasional melampaui alokasi anggaran.

Dengan aturan baru, perhitungan mengacu pada jumlah riil penerima yang dilayani masing-masing SPPG. Pengelolaan biaya juga diarahkan agar efisien dalam rangkaian kegiatan dapur, mulai dari penyusunan menu dan pembelian bahan pangan sampai proses memasak serta pengiriman makanan.

Pemisahan biaya kendaraan dari pagu tidak menghapus kewajiban menyediakan sarana distribusi. Mitra pengelola SPPG tetap harus memastikan kendaraan tersedia ketika dapur mulai beroperasi. Karena itu, ketentuan mengenai siapa yang menanggung pengadaan atau penyediaan fasilitas ini berpengaruh langsung terhadap persiapan mitra sebelum pelayanan berjalan.

APGI3T minta wilayah 3T mendapat perhatian

Batas biaya yang sama untuk setiap penerima juga mendapat perhatian Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T). Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad meminta BGN meninjau kembali plafon tersebut, terutama bagi SPPG di wilayah 3T. Permintaan itu disampaikan kepada CNNIndonesia.com pada Rabu, 4 November.

Gardian menilai kondisi geografis dan jumlah penerima perlu diperhitungkan dalam penyusunan biaya. SPPG di daerah terpencil dapat melayani lebih sedikit orang, sementara tetap menghadapi kebutuhan biaya untuk bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, serta pengadaan pangan. APGI3T meminta skema pembiayaan atau insentif yang mempertimbangkan keadaan wilayah tersebut.

Masukan itu menyoroti persoalan yang berbeda dari status kendaraan. BGN telah menjelaskan bahwa kendaraan bukan bagian dari plafon operasional, sedangkan APGI3T meminta agar penerapan batas Rp3.000 tidak mengabaikan perbedaan biaya antarwilayah. Dalam laporan CNN Indonesia, asosiasi tersebut menyebut aturan seragam berisiko kurang sesuai bagi SPPG dengan beban logistik lebih tinggi.

BGN belum menyampaikan dalam keterangan yang diberitakan Antara dan CNN Indonesia mengenai perubahan khusus untuk wilayah 3T. Untuk saat ini, posisi lembaga itu adalah kendaraan wajib disediakan sebagai perlengkapan SPPG, sementara biaya operasional tetap dibatasi berdasarkan jumlah penerima yang dilayani.

Fokustoday