Kepala SD Pemalang Dicopot Usai Siswa Meninggal

Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, dinonaktifkan setelah seorang siswa kelas 2 meninggal usai dugaan kekerasan. Polisi dan Pemkab masih mendalami kasus serta kemungkinan sanksi lanjutan.

kepala-sd-pemalang-dicopot-usai-siswa-meninggal

Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dinonaktifkan dari jabatannya sejak 6 Oktober 2026 setelah seorang siswa kelas 2 meninggal dunia usai mengalami dugaan kekerasan di lingkungan sekolah. Pemerintah Kabupaten Pemalang menyebut pencopotan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan langkah menjaga integritas dunia pendidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan dua kakak kelas korban.

Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes membenarkan keputusan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Jabatan kepala sekolah untuk sementara diisi pelaksana harian. Pemerintah daerah juga menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Pencopotan kepala sekolah dan pemeriksaan lanjutan

Nurkholes menyebut pencopotan Erning berkaitan dengan tindakan indisipliner sekaligus upaya mencegah perundungan di sekolah. Menurut dia, pemerintah daerah tidak menoleransi perundungan, terlebih bila terjadi di lingkungan pendidikan. Keputusan itu, ia mengatakan, dimaksudkan untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, turut membenarkan bahwa Erning telah dicopot. Namun, dinas belum menyampaikan keputusan mengenai sanksi berikutnya. Ismun mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sekretaris Daerah Pemalang, Bagus Sutopo, menyatakan Erning juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran sebagai aparatur sipil negara. Apabila pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan, sanksi disiplin PNS dapat dijatuhkan. Bagus menegaskan, penilaian pemerintah daerah akan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pendalaman internal.

Dengan demikian, pencopotan dari jabatan kepala sekolah belum menjadi kesimpulan akhir mengenai dugaan kelalaian ataupun pelanggaran hukum. Pemkab Pemalang menyatakan proses hukum masih berjalan dan evaluasi akan dilakukan berdasarkan hasil yang diperoleh. Pemeriksaan itu diharapkan memberi kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Kronologi dugaan kekerasan di sekolah

Satreskrim Polres Pemalang menyebut dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat. Lokasinya berada di depan pintu kamar kecil. Menurut keterangan yang dihimpun polisi, suasana di titik tersebut sedang sepi karena banyak siswa bermain di halaman.

Dalam keterangan polisi, dua anak kelas 5 diduga terlibat. Keterangan saksi menyebut korban sempat ditunjukkan foto siswa kelas 5 dan 6 sebelum meninggal, lalu menunjuk dua kakak kelasnya. Polisi juga menyampaikan bahwa seorang anak lain yang semula diduga terlibat tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa.

Penyidik menyatakan tidak menemukan keterangan mengenai pemalakan terhadap korban. Berdasarkan pemeriksaan saksi, dugaan kekerasan disebut bermula dari ketersinggungan terkait ucapan atau perbuatan di antara anak-anak. Seorang saksi anak, menurut polisi, tidak melapor kepada guru setelah kejadian karena takut.

Polisi juga menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa anak-anak yang diduga terlibat merupakan anak anggota Polri. Berdasarkan keterangan saksi dan data kartu keluarga yang diterima dari sekolah, orang tua anak-anak tersebut disebut bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta. Polisi menyatakan ketiganya berada di Pemalang dan tidak pergi ke luar kota.

Kondisi korban memburuk setelah dirawat

Setelah kejadian, korban menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. Kondisinya kemudian terus menurun. Korban dilaporkan mengeluhkan sakit di sekujur tubuh hingga tidak bisa berjalan.

Tiga hari setelah berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada 30 September 2026, keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani kepolisian. Dugaan keterlibatan kakak kelas, kondisi korban setelah kejadian, serta langkah pengawasan di sekolah masih perlu ditelaah melalui proses pemeriksaan. Karena itu, keputusan mengenai sanksi lanjutan terhadap kepala sekolah maupun pihak lain akan mengikuti hasil penyelidikan.

Pemkab Pemalang menyatakan akan mengevaluasi persoalan perundungan di lingkungan pendidikan dan menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat. Langkah berikutnya akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan. Bagi sekolah, kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan laporan siswa didengar dan ditindaklanjuti, terutama ketika menyangkut keselamatan anak.

Fokustoday