KPK Minta Nusron Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus HGB
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. KPK meminta menteri itu kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir dalam pemeriksaan ulang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB). Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat. KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dan memprioritaskan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2026.
KPK minta Nusron tidak menunda proses hukum
Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mendalami perkara secara utuh. Ia mengingatkan, ketidakhadiran saksi berpotensi memunculkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sedang ditunda-tunda.
“Pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ujar Budi.
Nusron sebelumnya menyampaikan surat konfirmasi bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan pada 7 Oktober. KPK menyebut alasan yang disampaikan adalah adanya agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN yang telah dijadwalkan lebih dahulu.
Dengan adanya surat tersebut, KPK menyatakan akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu meminta Nusron memenuhi panggilan berikutnya, tetapi belum menyampaikan tanggal baru pemeriksaan dalam keterangan yang tersedia.
Pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan HGB
Pemanggilan Nusron dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Status Nusron dalam perkara ini adalah saksi. KPK menyatakan keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lain yang disebut dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Penyebutan nama-nama tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. KPK belum menyatakan bahwa Nusron terlibat sebagai tersangka dalam perkara ini; ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Delapan tersangka ditahan selama 20 hari
KPK menahan para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam uraian perkara, Adrianto dan Rizal diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan mengenai penerimaan suap atau gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum.
Kehadiran saksi menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik untuk menguji keterangan dan merangkai fakta dalam perkara. Karena itu, KPK meminta Nusron menggunakan penjadwalan ulang untuk memenuhi panggilan. Pemeriksaan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi penyidik memperoleh keterangan yang diperlukan sekaligus bagi saksi untuk menjelaskan hal-hal yang ditanyakan.
