Lapas Cibinong: 5 Fakta Klaster Mewah Terungkap
Investigasi Kementerian Imipas mengungkap lima fakta terkait klaster mewah di Lapas Cibinong, termasuk pemilik miras, bangunan tak tercatat, dan pemindahan barang ke bekas kandang sapi.
Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan bangunan dengan fasilitas mewah dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Pemeriksaan lanjutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sejumlah fakta, mulai dari kepemilikan minuman keras hingga barang-barang yang dipindahkan ke bekas kandang sapi.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan hasil investigasi itu dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026. Temuan tersebut juga mencakup status bangunan yang tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN) dan dugaan upaya seorang narapidana menghindari pemeriksaan.
Lima temuan dalam kasus klaster mewah Lapas Cibinong
Fakta pertama berkaitan dengan minuman keras yang ditemukan di salah satu bangunan. Rudi menyatakan hasil investigasi menunjukkan botol-botol tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah itu, yakni Jimmy Masrin.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sementara yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada 28 September. Saat itu, Mashudi menyebut televisi, perabot, sofa, tempat tidur, kulkas, tiga botol wiski, dan satu botol bir sebagai barang pribadi Kasi Kamtib.
Temuan kedua menyangkut sosok yang terlihat dalam rekaman saat Ombudsman melakukan sidak. Pria itu tampak berupaya menutup pintu di bagian dalam bangunan. Menurut Rudi, sosok yang terekam adalah Jimmy, dan barang-barang di dalam bangunan tersebut juga miliknya.
Jimmy merupakan terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti sebesar 32,9 juta dolar AS.
Barang mewah dipindahkan ke bekas kandang sapi
Temuan ketiga adalah pemindahan barang-barang mewah setelah sidak Ombudsman. Rudi menjelaskan, barang-barang itu dipindahkan pada malam 23 September, setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan pada pagi hingga siang hari.
Sebagian barang berhasil ditemukan di area lapas, termasuk di bekas kandang sapi. Rudi menyebut sebagian lainnya telah dibawa keluar. Pemindahan tersebut terjadi sebelum Menteri Imipas Agus Andrianto datang melakukan sidak.
Temuan keempat berkaitan dengan pencatatan bangunan di luar area utama lapas. Dari 21 bangunan yang diperiksa, hanya delapan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK). Bangunan terdaftar itu antara lain rumah kepala lapas, rumah sejumlah pejabat, wisma asimilasi, dan tiga kontainer.
Sebanyak 13 bangunan lainnya tidak tercatat. Rudi menyebut kelompok itu mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Bangunan tak berizin dan proses pembongkaran
Menurut Rudi, bangunan-bangunan yang tidak tercatat tersebut dibuat secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan mulai berdiri pada 2023 dan semula ditujukan sebagai rumah pegawai. Pada akhir 2025, sejumlah rumah direnovasi dan pengerjaannya rampung pada awal 2026.
Rudi mengatakan bangunan maupun perabot di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara. Namun, ia menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai BMN. Sebagian berada di sempadan sungai, lokasi yang menurutnya tidak boleh didirikan bangunan.
Imipas menyatakan bangunan klaster mewah itu telah dibongkar. Meski demikian, pantauan detikcom pada 30 September 2026 menunjukkan masih ada satu rumah yang belum dirobohkan saat itu.
Kasus ini berujung pada sanksi terhadap 17 pegawai Imipas. Kementerian juga memecat Kepala Lapas Cibinong dari aparatur sipil negara. Rangkaian pemeriksaan tersebut menempatkan perhatian pada dua hal sekaligus: penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan pengawasan atas fasilitas di dalam lapas.
Hasil investigasi pemerintah telah memetakan kepemilikan barang serta status bangunan yang menjadi sorotan. Penanganan berikutnya akan bergantung pada konsistensi penertiban dan pengawasan, agar aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan diterapkan secara nyata.
