Sel Mewah Lapas Cibinong: Tiga Kluster yang Disorot
Penelusuran di Lapas Cibinong menemukan dugaan tiga kluster fasilitas khusus, dari Blok Bravo hingga kamar di sekitar rumah ibadah. Sejumlah pejabat dan petugas telah dijatuhi sanksi.
Sel mewah Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman pada 25 September 2026 mengungkap fasilitas yang diduga tidak semestinya tersedia di dalam penjara. Penelusuran detikX menemukan sedikitnya tiga kluster hunian dan fasilitas khusus, mulai dari blok yang dilengkapi beragam perabot hingga kamar yang disebut dibangun di sekitar rumah ibadah.
Temuan tersebut beriringan dengan penindakan terhadap sejumlah pejabat dan petugas pemasyarakatan. Kepala Lapas Cibinong saat itu, Wisnu Hadi Putranto, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Lima petugas lain dijatuhi sanksi berat, sementara 11 lainnya menerima sanksi disiplin.
Penindakan setelah temuan di Lapas Cibinong
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memeriksa kepala lapas lama dan yang baru. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan keduanya diperiksa dan dijatuhi hukuman. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri setelah kasus fasilitas mewah itu mencuat.
Kasus ini terungkap di lapas kelas IIA yang menampung tujuh narapidana dengan hukuman seumur hidup. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan yang dikutip dalam penelusuran, tingkat hunian lapas tersebut mencapai 117,75 persen dari kapasitas.
Di tengah kondisi hunian yang melebihi kapasitas itu, sejumlah narapidana disebut memiliki akses ke ruang dan layanan yang jauh berbeda dari penghuni lain. Temuan mengenai fasilitas tersebut bersumber dari penelusuran serta wawancara detikX dengan sejumlah narasumber. Karena itu, beberapa keterangan tentang fungsi dan pemilik ruang disampaikan sebagai dugaan atau kesaksian, bukan kesimpulan hukum.
Blok Bravo disebut memiliki fasilitas khusus
Kluster pertama berada di Blok B atau Bravo. Area yang semula disebut sebagai sel isolasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terkena sanksi disiplin atau tindakan pengamanan itu kemudian digunakan sebagai blok hunian. Sebagian kamar berukuran sekitar dua meter persegi dilaporkan hanya ditempati satu narapidana.
Menurut keterangan yang dihimpun detikX, penghuni blok tersebut dilayani sekitar 10 petugas khusus. Di sana juga disebut tersedia dua dapur terpisah, masing-masing untuk makanan halal dan nonhalal, serta bahan pangan yang lebih beragam dibandingkan makanan bagi narapidana di blok lain.
Seorang sumber mengatakan makanan sisa dari Blok Bravo dijual kepada narapidana di blok A, C, dan D. Sumber itu membandingkan hidangan di Bravo dengan makanan yang diterima penghuni blok lain, yang disebut hanya berupa nasi dan rebusan kangkung dengan garam.
Fasilitas lain yang dilaporkan ada di Bravo meliputi ruang untuk berkumpul, televisi, gawai, microwave, dan karaoke. Seorang narasumber menggambarkan kondisi blok itu seperti indekos dengan biaya sekitar Rp 3 juta di Jakarta. Ia juga menyebut adanya kulkas, pendingin udara portabel, serta dua dapur.
Kamar di sekitar rumah ibadah ikut disorot
Kluster berikutnya berupa bangunan dan kamar yang disebut berada di dekat sejumlah rumah ibadah di dalam lapas. Dua narasumber menunjukkan foto dan video sebuah ruangan di dekat masjid utama. Akses menuju kamar itu menggunakan tangga permanen berkeramik di sisi area wudu.
Di bagian depan kamar, menurut kesaksian yang disampaikan kepada detikX, terdapat area menyerupai resepsionis yang dijaga seorang WBP kasus pidana umum. Penjaga itu disebut menghalangi orang yang hendak masuk tanpa izin penghuni kamar.
Para saksi menyebut kamar tersebut telah lama ada dan diwariskan dari satu narapidana kasus korupsi kepada narapidana lain. Ruangan itu disebut memiliki pendingin udara, karpet, lampu interior, panel dinding yang dimodifikasi, serta dipan dan kasur premium. Sumber detikX menyebut pembangunan awalnya diprakarsai seorang mantan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Fasilitas lain juga dituding berada di dekat wihara. Menurut sumber, ruangan tersebut relatif baru dibangun, sekitar akhir 2025, dan disamarkan sebagai perluasan tempat ibadah. Keterangan itu masih berupa kesaksian yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dugaan fasilitas di area gereja
Bangunan gereja di dalam lapas turut disebut dalam rangkaian temuan. Sejumlah sumber menuding area itu pernah dimanfaatkan sebagai tempat singgah Ferdy Sambo, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di sebelah gereja, menurut keterangan yang dihimpun, diduga dibangun kamar khusus bagi dua orang dekat Sambo yang kini telah bebas. Informasi tersebut menambah daftar lokasi yang perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana ruang-ruang di dalam lapas digunakan.
Sejumlah sumber juga mengatakan fasilitas di Blok Bravo dapat disingkirkan ketika inspeksi mendadak diperkirakan akan berlangsung. Pendingin udara disebut dibawa ke gudang, sementara area karaoke dan makan bersama diubah menjadi tempat pengajian atau ibadah.
Rangkaian keterangan itu menggambarkan dugaan adanya perlakuan istimewa di tengah lapas yang kelebihan penghuni. Pemeriksaan menyeluruh dan keterbukaan atas hasilnya akan penting untuk memastikan fakta, menindak pelanggaran, serta memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan pemasyarakatan.
