Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Roy Suryo

Jokowi dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur pada 5 November 2026. Ajudannya juga dipanggil, sementara keterangan soal penerimaan surat sempat berbeda.

jokowi-dijadwalkan-bersaksi-sidang-roy-suryo

Joko Widodo dijadwalkan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Jaksa juga memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk hadir pada sidang yang sama.

Kepastian jadwal itu disampaikan Syarif di kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, pada Kamis, 29 Oktober. Ia mengatakan surat panggilan dari kejaksaan untuk Jokowi telah diterima pada Selasa, 27 Oktober. Syarif pun memastikan mantan presiden tersebut akan datang sesuai waktu yang tercantum dalam surat.

Namun, keterangan Jokowi pada hari yang sama menunjukkan ia belum mengetahui secara pasti soal undangan tersebut. DetikJateng melaporkan Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai panggilan itu dengan mengatakan, “Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti.” Perbedaan keterangan ini muncul ketika proses pemanggilan saksi tengah berjalan.

Jaksa meminta Jokowi hadir pada 5 November

Permintaan menghadirkan Jokowi dan Syarif sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober. Jaksa memohon izin kepada majelis hakim untuk memanggil keduanya sebagai saksi. Agenda itu kemudian dijadwalkan pada Kamis pekan berikutnya.

Dalam laporan detikNews, jaksa menyebut nama Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah saat mengajukan pemanggilan. Sidang pada 5 November juga bertepatan dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa. Jaksa meminta agar agenda untuk para terdakwa tersebut dilaksanakan pada hari yang sama.

Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu. Pemanggilan Jokowi sebagai saksi menempatkannya sebagai pihak yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum.

Jokowi menyatakan siap menjawab pertanyaan

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersedia hadir bila menerima panggilan resmi. Ia juga menyampaikan tidak menyiapkan hal khusus untuk persidangan. Keterangan yang akan diberikan, menurutnya, mengikuti pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang di ruang sidang.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, insyaallah saya akan hadir,” kata Jokowi, seperti dikutip detik.com. Ia menjelaskan akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara para terdakwa.

Syarif juga mengaku menerima panggilan sebagai saksi. Ia mengatakan dirinya dan Jokowi akan mengikuti proses persidangan serta menjawab pertanyaan yang diajukan. Menurut keterangannya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan.

Syarif turut menjelaskan alasan Jokowi tidak datang dalam persidangan sebelumnya: saat itu, menurut dia, panggilan belum diterima. Karena surat yang baru diterima mencantumkan waktu dan tempat pemeriksaan, ia memastikan Jokowi akan hadir pada jadwal berikutnya.

Dokumen perkara berada di kejaksaan

Perhatian lain menjelang sidang adalah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Syarif menyebut dokumen-dokumen tersebut telah disita kepolisian dan kemudian diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum. Dengan demikian, dokumen itu kini berada di tangan jaksa dan akan dibawa ke pengadilan.

Saat ditanya apakah ijazah Jokowi akan ditampilkan dalam persidangan, Syarif tidak memastikan dokumen tertentu akan diperlihatkan. Ia menyebut kejaksaan yang akan membawa dokumen ke pengadilan dan kemungkinan menampilkannya dalam persidangan. Belum ada keterangan lebih jauh mengenai bentuk pemeriksaan atau dokumen yang akan diajukan pada hari itu.

Jadwal 5 November menjadi agenda berikutnya yang telah disebut jaksa dan dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi sesuai rangkaian pemeriksaan perkara.

Fokustoday