AS Ancam Lumpuhkan ICC Lewat Sanksi Keuangan
Marco Rubio mengancam akan mengakhiri operasional ICC setelah AS mengumumkan sanksi yang memblokir aset dan membatasi kerja sama bisnis dengan mahkamah itu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengancam akan mengakhiri operasional Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah pemerintahan Donald Trump mengumumkan sanksi keuangan baru terhadap lembaga itu. Kebijakan tersebut mencakup pemblokiran aset ICC di yurisdiksi AS dan larangan bagi perusahaan serta individu Amerika untuk berbisnis dengan mahkamah tersebut.
“Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan menghabisi ICC,” kata Rubio dalam video yang diunggah di X. Ia juga menyatakan pemerintah AS akan memutus sumber daya ICC dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi terhadap Amerika Serikat.
Sanksi AS menyasar aset dan kerja sama bisnis ICC
Merujuk laporan The Guardian yang dikutip Republika, aturan baru itu memberi perusahaan dan individu Amerika waktu enam bulan untuk menghentikan hubungan bisnis dengan ICC. Aset milik mahkamah yang berada dalam yurisdiksi AS juga akan diblokir. Sejumlah transaksi tertentu disebut dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Rubio menolak kewenangan ICC untuk mengadili warga Amerika. “Kami tidak membutuhkan pengadilan itu dan kami tidak menginginkannya,” ujarnya. Ancaman terhadap lembaga tersebut menandai perluasan tekanan Washington: sebelumnya, sanksi diarahkan kepada sejumlah pejabat ICC, kini kebijakan itu menyasar pengadilan sebagai institusi.
Pemerintahan Trump telah berulang kali mengecam ICC atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Washington juga menentang penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan yang melibatkan personel Amerika di Afghanistan.
Tekanan terhadap ICC berlanjut sejak Trump kembali menjabat
Trump pernah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC pada masa jabatan pertamanya. Kebijakan itu kemudian dicabut ketika Joe Biden menjadi presiden. Setelah kembali menjabat pada 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan bagi sanksi terkait penyelidikan yang melibatkan warga Israel dan Amerika.
Pemerintahannya kemudian menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim dan pengacara ICC. Presiden ICC Tomoko Akane termasuk pihak yang menjadi sasaran pada Agustus. Langkah terbaru, yang menjangkau lembaga secara keseluruhan, memperlihatkan meningkatnya tekanan terhadap mahkamah internasional tersebut.
Dalam pernyataannya, ICC menolak keras sanksi AS. Mahkamah itu menyebut dirinya sebagai lembaga independen yang dibentuk melalui perjanjian dan mendapat mandat dari 125 negara pihak untuk menyelidiki serta mengadili perkara genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
ICC sebut sanksi menghambat penegakan hukum
ICC menilai sanksi tersebut sebagai upaya menghalangi kerja penegakan hukum dan mencegah pengadilan menjalankan tugas yang menjadi alasan pembentukannya. Mahkamah itu juga menyebut kebijakan tersebut sebagai serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional.
“Ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional, yang mencederai prinsip dasar bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” demikian pernyataan ICC.
Perbedaan sikap ini berpusat pada kewenangan ICC dan dampak penyelidikannya terhadap warga AS serta pejabat Israel. Washington menolak yurisdiksi mahkamah atas warga Amerika, sementara ICC menegaskan mandatnya berasal dari negara-negara pihak dan mencakup berbagai kejahatan internasional.
Dengan sanksi baru yang turut membatasi hubungan bisnis dan akses terhadap aset, dampaknya tidak hanya menyentuh pejabat ICC, tetapi juga pihak-pihak yang bekerja sama dengan lembaga itu di Amerika Serikat. Sejauh mana kebijakan tersebut akan mengganggu kegiatan mahkamah masih menjadi perhatian, di tengah penolakan ICC dan perdebatan lebih luas mengenai penegakan hukum internasional.
