BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG
BEI menyiapkan dua langkah baru setelah bertemu MSCI: mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG dan menambahkan informasi afiliasi pemegang saham di atas 1 persen.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan seluruh saham dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan itu menjadi satu dari dua inisiatif baru yang diumumkan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik setelah bertemu secara daring dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (19/10/2026).
Inisiatif lainnya adalah menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham yang memiliki lebih dari 1 persen saham emiten. BEI menyatakan kedua langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki transparansi, kredibilitas indeks, dan tata kelola pasar modal.
Jeffrey mengatakan pertemuan dengan MSCI membahas berbagai hal menyusul pengumuman lembaga penyedia indeks itu mengenai konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Namun, BEI belum bisa memaparkan isi pembicaraan ataupun kesimpulan pertemuan kepada publik.
“Kami tidak dapat mengungkap detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI.
Ia menegaskan, BEI tetap melanjutkan reformasi pasar modal. Empat inisiatif yang telah dijalankan mencakup publikasi nama pemegang saham di atas 1 persen, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, dan pengumuman saham HSC. BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50.
Dua inisiatif baru untuk transparansi pasar
Melalui inisiatif pertama, informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen akan dilengkapi keterangan apakah pihak tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi. Penambahan informasi ini diharapkan memberi gambaran struktur kepemilikan emiten yang lebih jelas bagi pelaku pasar.
Langkah kedua menyasar perhitungan IHSG. Saham yang masuk kategori HSC tidak lagi diperhitungkan dalam indeks tersebut. Sebelumnya, saham HSC sudah tidak dapat masuk ke sejumlah indeks unggulan BEI, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
Jeffrey menjelaskan, pengeluaran dari perhitungan indeks bukan berarti saham-saham tersebut dihapus dari bursa. Sahamnya tetap dapat diperdagangkan, tetapi perubahan harganya tidak akan memengaruhi IHSG selama masih berstatus HSC.
“Pertimbangannya untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena kita ketahui ada potensi risiko dalam saham-saham HSC. Bobot saham-saham HSC ke IHSG ini 18 persen,” kata Jeffrey.
Ia juga menyebut saham yang nantinya keluar dari daftar HSC dapat kembali masuk ke perhitungan IHSG. BEI memastikan tidak ada sanksi tambahan bagi emiten yang sahamnya tercatat dalam kategori tersebut. Adapun perkembangan sanksi terhadap tiga saham yang sebelumnya dikenai tindakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan disampaikan langsung oleh OJK.
Perubahan klasifikasi MSCI jadi sorotan
Pengumuman inisiatif BEI muncul setelah MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Masa konsultasi berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan bahwa investor institusional menekankan pentingnya penerapan kebijakan secara konsisten dan bukti dampak yang material serta berkelanjutan. MSCI juga menyoroti belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang berarti, sekaligus tetap membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Di sisi lain, MSCI mengakui sejumlah upaya reformasi yang telah berjalan, termasuk keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan perincian klasifikasi investor, pengumuman HSC, dan kenaikan batas minimum free float. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan.
Tekanan di pasar turut mewarnai pengumuman tersebut. IHSG turun 11,6 persen pada Jumat (16/10/2026), lalu melemah lebih dari 3 persen pada Senin (19/10/2026) hingga menyentuh level terendah dalam enam tahun terakhir.
BEI menyatakan waktu efektif kedua inisiatif baru akan diumumkan kemudian. Bagi investor, pelaksanaan kebijakan dan konsistensi pengawasan akan menjadi bagian penting dari upaya membangun pasar yang lebih transparan, sekaligus menjawab perhatian MSCI dalam proses evaluasi klasifikasi Indonesia.
