BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga 2027
BI memperpanjang kebijakan DP 0% untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Fasilitas properti berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF.
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Keputusan itu diumumkan Gubernur BI Destry Damayanti setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Perpanjangan berlaku untuk dua ketentuan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan kebijakan ini, bank dapat menawarkan pembiayaan properti dengan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) hingga 100%, sementara uang muka minimum untuk kendaraan bermotor baru tetap dapat ditetapkan 0%.
Namun, DP 0% bukan berarti semua pengajuan otomatis memperoleh pembiayaan tanpa uang muka. Untuk kredit properti, fasilitas tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).
Ketentuan DP 0% properti berlaku untuk rumah hingga ruko
Dalam keterangannya, Destry menyebut pelonggaran LTV/FTV hingga 100% mencakup seluruh jenis properti. Cakupannya meliputi rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).
Rasio LTV/FTV menunjukkan perbandingan nilai kredit atau pembiayaan terhadap nilai properti. Ketika rasio yang diperbolehkan mencapai 100%, bank memiliki ruang untuk membiayai hingga seluruh nilai properti. Skema ini memungkinkan konsumen mengajukan kredit properti tanpa membayar DP, sepanjang bank terkait memenuhi kriteria NPL atau NPF yang ditetapkan.
BI tidak menyatakan bahwa setiap bank harus memberikan fasilitas tersebut kepada semua pemohon. Karena itu, kebijakan ini membuka kemungkinan DP 0%, tetapi keputusan pembiayaan tetap berada dalam ketentuan yang berlaku bagi masing-masing bank. Persyaratan khusus mengenai NPL atau NPF menjadi salah satu batas yang disebut BI dalam pengumuman perpanjangan.
Ketentuan untuk properti itu semula berakhir pada 31 Desember 2026. BI memperpanjang masa berlakunya, dengan periode kebijakan terbaru dimulai 1 Januari 2027 dan berakhir 31 Desember 2027.
Uang muka kendaraan baru juga tetap bisa 0%
Perpanjangan serupa diberikan untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor. BI mempertahankan ketentuan uang muka paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga akhir 2027.
Dengan demikian, ruang pemberian pembiayaan tanpa uang muka untuk kendaraan baru tetap tersedia sepanjang periode kebijakan tersebut. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2027, menggantikan jadwal sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Dalam pernyataan yang disampaikan setelah RDG, Destry menegaskan perpanjangan itu berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor baru. Pengumuman BI tidak menyebut kendaraan bekas sebagai bagian dari cakupan kebijakan ini, sehingga ketentuan DP 0% yang diumumkan merujuk pada kendaraan baru.
Seperti pada kredit properti, istilah DP 0% menunjukkan batas uang muka minimum yang dapat diterapkan, bukan jaminan bahwa seluruh pengajuan pembiayaan akan disetujui. Konsumen tetap perlu mengikuti proses dan ketentuan dari lembaga pemberi kredit atau pembiayaan.
Periode kebijakan diperpanjang satu tahun
Perpanjangan kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari keputusan RDG BI pada 21 Oktober 2026. Dalam forum itu, BI menetapkan masa berlaku baru untuk pelonggaran LTV/FTV properti dan uang muka pembiayaan kendaraan hingga 31 Desember 2027.
Rincian periode penting diperhatikan calon pemohon. Untuk properti, rasio LTV/FTV hingga 100% berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027 bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF. Adapun DP minimum 0% untuk kendaraan bermotor baru juga berlaku selama rentang tanggal yang sama.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian bahwa peluang mengajukan pembiayaan dengan uang muka rendah masih tersedia pada 2027. Bagi calon pembeli rumah maupun kendaraan, langkah berikutnya adalah memeriksa ketentuan dari bank atau lembaga pembiayaan yang dipilih, termasuk apakah fasilitas DP 0% dapat digunakan untuk pengajuan mereka.
