Yusril Minta Wacana Definisi Korupsi Dikaji Mendalam
Yusril menilai usulan DEN mengenai perubahan definisi korupsi masih berupa gambaran umum. Ia meminta substansinya dikaji hati-hati dengan mempertimbangkan UNCAC dan sejarah regulasi antikorupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sebelum dibawa ke tahap keputusan. Menurut dia, usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dikaitkan dengan penyesuaian terhadap Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC itu masih berupa gambaran umum.
Yusril menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Ia mengatakan belum ada penjelasan terperinci mengenai bagian definisi korupsi yang hendak disesuaikan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,” kata Yusril kepada ANTARA.
Pertemuan dengan DEN dijadwalkan Senin
Yusril menyebut dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan itu, DEN kemungkinan akan memaparkan substansi usulan secara lebih rinci atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Ia menyatakan bersedia memberi penjelasan apabila diminta. Menurut Yusril, pembahasan perubahan aturan antikorupsi perlu bertolak dari pemahaman utuh atas latar belakang pembentukannya, bukan sekadar reaksi terhadap polemik atau dorongan untuk menunjukkan sikap tegas.
Yusril pernah terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan hasil perubahan itu masih berlaku hingga sekarang.
Pengalamannya juga mencakup penandatanganan UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 2003. Pada tahun yang sama, saat menjabat Menteri Kehakiman, ia mengajukan rancangan undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejarah aturan dan praktik penegakan hukum
Bagi Yusril, memahami proses penyusunan regulasi penting karena peraturan tidak lahir tanpa latar belakang. Penerapannya pun perlu dievaluasi secara kritis agar kekuatan dan kelemahannya dapat diketahui.
Karena itu, ia meminta pihak yang mendorong revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini untuk menimbang persoalan dengan jernih dan hati-hati. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak berhenti pada dukungan atau penolakan sebelum substansi usulan dipahami.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut menempatkan pembahasan definisi korupsi sebagai persoalan yang membutuhkan argumentasi hukum dan kajian atas pengalaman penerapan aturan. Dengan begitu, perubahan—jika memang diperlukan—dapat dinilai berdasarkan tujuan dan dampaknya, bukan semata-mata karena respons terhadap perdebatan yang sedang berkembang.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC
UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005, setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, pengesahan tersebut disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2), yang mengatur penyelesaian sengketa. Ketentuan reservasi itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Catatan tersebut menjadi salah satu konteks yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan penyesuaian hukum nasional dengan konvensi internasional. Pertemuan Yusril dengan DEN diharapkan dapat memperjelas arah dan rincian usulan. Setelah substansinya terbuka, pembahasan dapat berlanjut dengan menimbang kesesuaiannya dengan UNCAC serta peraturan yang berlaku di Indonesia.
